Kamis, 27 September 2012

Secuil Hukum

Secuil Mengenai Hukum
Oleh : Ust. Agus Pranamulia

Bersahabat dengan mahasiswa jurusan hukum juga banyak manfaatnya, selain diskusi mengenai praktek hukum di masyarakat juga yang tak kalah pentingnya adalah dasar-dasar ilmu hukum. Apalagi saya tidak mempunyai dasar keilmuan hukum, kecuali suka membaca artikel hukum Islam.

Hukum adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia dan alam semesta yang bersumber dari negara, masyarakat dan alam, yang bertujuan perdamaian dan keadilan. Sementara ilmu hukumnya sendiri adalah menghimpun, memaparkan, menganalisis, menafsirkan, dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat dan negara dengan berbagai pendekatan ilmu.

Dari sisi ontologi, bahasan hukum itu  mencakup : 

Substansi hukum dan kaidah (Aturan, norma dan pola perilaku manusia yang berada dalam sistem itu,  baik itu tertulis maupun tidak tertulis). Yang tertulis : UUD 1945, UU/PERPU, PerPem, PerPres, PerMen, Perda. Sementara yang tidak tertulis : hukum adat, kebiasaan, kesusilaan dan kepatutan.


Asas (sesuatu yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir serta cita-cita yang menjadi dasar dan memberikan kebenaran atas hukum). Asas : Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa, asas hukum umum, asas yang berlaku dalam masyarakat adat dan berlaku dalam Agama, Paradigma, teori-teori hukum dan filsafat hukum.

Budaya hukum dan proses (sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dan terkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya, baik secara positif maupun negatif). Poin-poin penting : kesadaran hukum, perilaku, interaksi, doktrin, adat istiadat dan kebiasaan.

Struktutr Hukum dan lembaga (merupakan institusionalisasi ke dalam entitas-entitas hukum, seperti struktur badan peradilan dalam semua tingkatan, termasuk legislatif dan eksekutif).
Eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif dan konsultatif.

Cerita alur berpikir hukum Muhtar Kusumaatmaja dan Sacipto Raharjo sangat menarik untuk ditengok. Menurut Muhtar hukum itu dibuat untuk melayani kebutuhan masyarakat, semnetara pak Sacipto sebaliknya bahwa hukum itu tumbuh dari masyarakat.

Karya Hukum : Peraturan perundang-undangan, Putusan hakim, Dakwaan/Tuntutan Jaksa, Pledoi, Akta Notaris, Legal Opinion, Naskah Akademis dan Akta-akta Pejabat Pemerintahan, dsb.

Karya Ilmiah Hukum : Skripsi, Memorandum Hukum, Studi Kasus, Tesis dan Disertasi. 

Wallahu a'lam.
Bogor, akhir September 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar